MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
Masyhur Borut menambahkan bahwa mengacu pada pasal 33 UUD 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Melihat fenomena korupsi timah di Bangka Belitiung yang mana pertambangan dikuasai oleh BUMN seharusnya bisa membawa kemakmuran rakyat terkhusus masyarakat lokal, namun ternyata masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari tambang diwilayah tanah mereka sendiri," ujar dia.
Diskusi ini berkesimpulan mengapa Kejaksaan Agung RI baru mengungkap kasus tersebut sekarang pada saat tensi pemilu 2024 mamanas dan regulasi pertmabangan yang tidak menguntungkan masyarakat lokal sehingga memperbanyak jumlah pengangguran. (dil/jpnn)