Mantan Hakim MK Beri Kesaksian di Sidang Bupati Buton
“Hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada pasangan Umar-Bakry 28 ribu lebih, Agus 38 ribu lebih. Jadi pemenangnya Agus yang pertama,” katanya.
Merasa ada kecurangan dalam proses pilkada, pasangan Umar-Bakry selanjutnya mengajukan gugatan ke MK dengan sejumlah bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Proses pengajuan gugatan tersebut karena pihak Umar-Bakry merasa pihak KPU Buton telah melakukan sejumlah pelanggaran.
“Setelah itu kami mengajukan gugatan ke MK dan saya saat itu yang mengumpulkan bukti. Keyakinan kami KPU tidak melakukan verifikasi, proses pelipatan suara sudah disiasati oleh KPU hingga ada kertas suara yang sudah tercoblos duluan. Kalau tidak ada kecurangan maka pasangan Oemar-Bakry bisa lebih unggul dalam Pilkada. Termasuk juga ada penggelembungan suara. Itulah dasar kami mengajukan gugatan ke MK,” paparnya.
Rafiun dalam kesempatan itu juga menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Bupati Buton, Saleh terkait dengan adanya posko di Jakarta yang bertempat di Apartemen Juanda.
Di Posko tersebut, lanjut Rafiun merupakan tempat dikumpulnya para saksi yang berasal dari desa-desa dan kecamatan-kecamatan di Buton.
“Bukti-bukti yang akan kami bawa ke MK juga di kumpulkan di posko (apartemen Juanda, red). Kami juga kumpulkan bukti-bukti tentang calon independen. Misalkan nama saya dipakai satu calon, tapi setelah di cek ternyata ada juga calon lain yang menggunakan nama saya. Jadi kami berkesimpulan bahwa KPU memang tidak melakukan verifikasi,” urainya.
Pada puncaknya adalah proses putusan MK yang membuktikan dalam fakta persidangan memang ditemukan bukti-bukti yang dimaksud.
Alhasil, MK pun memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Buton, memerintahkan untuk melakukan PSU, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap calon independen dan partai politik.