Mantan Hakim MK Beri Kesaksian di Sidang Bupati Buton
Nah, setelah dilakukan verifikasi terhadap pasangan calon independen dan partai politik terbukti ada beberapa pasangan calon yang memang tidak memenuhi persyaratan untuk diloloskan menjadi calon bupati dan wakil bupati.
“Olehnya itu KPU Provinsi Sultra memecat ketua KPU Buton dan seluruh anggotanya. Dan selanjutnya menunjuk komisioner KPU yang baru untuk melakukan tahapan-tahapan verifikasi,” pungkasnya.
Selanjutnya, KPU kemudian melaksanakan perintah MK mengenai pelaksanaan PSU. Dalam proses PSU, perolehan suara pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo dan pasangan Oemar-Bakry mengalami kenaikan dari perolehan suara yang sebelumnya.
Namun, perolehan suara Umar-Bakry lebih unggul dibandikan perolehan suara pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo.
“Setelah proses PSU selesai kemudian dilaporkan ke MK, dan berdasarkan fakta persidangan kami yakin menang dalam perkara di MK. Dalam proses gugatan hingga pengambilan keputusan tidak pernah ada komunikasi-komunikasi yang dibangun antara Umar Samiun dengan pihak lain untuk mempengaruhi hasil karena memang kami sudah yakin menang,” pungkasnya.
Sementara itu, saksi ahli mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan dihadirkan oleh Penasehat Hukum untuk menjelaskan mengenai proses beracara hingga proses pengambilan keputusan terhadap perkara gugatan Pilkada di MK.
“Di MK itu gugatan Pilkada banyak sekali yang masuk. Makanya dari sembilan hakim dibagi menjadi tiga panel dengan masing-masing tiga orang hakim. Perkara-perkara itulah yang dibagi kepada para hakim panel untuk ditangani,” kata Maruarar Siahaan.
Dalam proses pengambilan keputusan, hakim panel hanya menyajikan data-data dan rekomendasi yang kemudian dimusyawarahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang terdiri dari sembilan hakim MK untuk proses pengambilan keputusan.