Mantan Hakim MK Sebut Putusan Syarat Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar yang Kuat
Sabtu, 28 Oktober 2023 – 01:04 WIB
Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.
Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.
Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: