Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun
Minggu, 12 September 2021 – 13:21 WIB
“Saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.
Apalagi tuntutan hukuman kebiri juga dikabulkan hakim. “Untuk pelaksanaan hukuman kebiri. Dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas," tutup Indah.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sahrani mengikuti jejak AM, 46, sang pemerkosa anak kandung. Yang sudah lebih dahulu menerima vonis berat serupa. Kedua kasus ini melibatkan korban yang sama.(gmp/fud/ema/prokal.co)