Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

Rabu, 23 Maret 2022 – 16:07 WIB
Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang - JPNN.COM
Selebgram Indra Kenz. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.

Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube.(cr3/jpnn)


Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close