Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masa PSBB, Petrokimia Gresik Jamin Distribusi Pupuk Bersubsidi Lancar

Selasa, 28 April 2020 – 17:48 WIB
Masa PSBB, Petrokimia Gresik Jamin Distribusi Pupuk Bersubsidi Lancar - JPNN.COM
Gudang pupuk Petrokimia Gresik. Foto: dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Petrokimia Gresik, menjamin bahwa penyaluran produk, terutama pupuk bersubsidi tidak akan terganggu saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan delapan kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (28/4).

Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk ke dalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar.

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menyatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa Petrokimia Gresik termasuk dalam kategori industri yang memproduksi barang, dalam hal ini pupuk bersubsidi, untuk mendukung sektor pertanian.

“Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang mulai berlaku pada hari ini hingga 11 Mei 2020 mendatang,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf memastikan bahwa aktivitas produksi dan distribusi ke gudang-gudang peyangga hingga ke pengecertetap berjalan.

Hal itu sangat penting mengingat pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. 

“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginstruksikan agar perusahaan BUMN bidang pangan untuk selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok, serta menjaga penyalurannya selama pandemi,” ujar Yusuf.

Petrokimia Gresik, menjamin bahwa penyaluran produk, terutama pupuk bersubsidi tidak akan terganggu saat penerapan PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News