Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masalah Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Penuh Intrik Politik, Kapan Berakhir?

Minggu, 24 Oktober 2021 – 09:55 WIB
Masalah Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Penuh Intrik Politik, Kapan Berakhir? - JPNN.COM
Riyanto Agung Subekti (kanan) bersama Tasdik Kinanto yang saat itu menjabat sekretaris KemenPAN-RB. Foto dokumentasi Riyanto Agung Subekti for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer PTT K2 Kabupaten Banyuwangi Riyanto Agung Subekti mengkritisi kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah pegawai non-ASN. Dia melihat aturan pemerintah tentang honorer malah menciptakan masalah baru.

Dia menduga hal tersebut karena honorer dijadikan alat politik untuk meraih kekuasan. Dimulai dari keluarnya PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. PP yang merupakan perubahan kedua atas  PP 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur  tiga hal yaitu honorer K1, honorer K2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

PP ini secara umum berisi langkah-langkah yang perlu dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Birokrasi KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penangananan tenaga honorer, dalam kaitannya dengan penataan jumlah dan distribusi PNS. 

Terbitnya PP 56/2012 ini bisa mengakhiri rezim honorer sehingga manajemen PNS bisa ditata sesuai prinsip-prinsip sistem merit dan tidak dijadikan komoditi politik.

"Faktanya jauh panggang daripada api. PP 56/2021 justru banyak menimbulkan masalah," kata Itong, sapaan akrab Riyanto Agung Subekti kepada JPNN.com, Minggu (24/10).

Jadi wajar lanjut Itong jika para honorer K1 dan honorer K2 protes karena pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB maupun BKN tidak sportif, plin-plan dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Dia mencontohkan guru bantu DKI Jakarta diangkat menjadi PNS menggunakan cantolan PP 56 tahun 2012. Secara tidak langsung hak honorer K1 dan honorer K2 telah dirampas para guru bantu DKI tersebut. 

"Apakah ini tidak melanggar aturan dalam PP yang dibuatnya sendiri," seru Itong yang juga penggerak honorer K2 tenaga teknis administrasi.

Pengurus honorer tenaga teknis administrasi K2 membeberkan sejumlah fakta bahwa penyelesaian masalah honorer penuh intrik politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close