Memaafkan Buruh yang Menduduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Cabut Laporan
Rabu, 05 Januari 2022 – 16:30 WIB
Sementara, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan mereka akan segera memproses permintaan pencabutan laporan ini.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, kami akan segera melalukan gelar perkara,” ujar Ade Rahmat.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, maka Polda Banten bakal segera mencabut status tersangka pada enam buruh. (cuy/jpnn)