Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum
Selasa, 16 November 2021 – 20:15 WIB
Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam penetapan upah minimum bisa menerima sanksi administrasi.
"Mulai dari sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai permanen," ujar dia. (mcr9/jpnn)