Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Normal, Mufti Anam: Jangan Janji Melulu, Kasian Rakyat
Mufti melanjutkan, monitoring Kementerian Perdagangan terhadap kebijakan mengatasi lonjakan harga minyak goreng dinilai sangat lemah.
Pasalnya, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ternyata tidak cukup signifikan berdampak di pasar.
"Hitung-hitungannya, dari DMO ini barang semestinya bisa memenuhi pasar. Namun faktanya tetap mahal dan susah carinya, Saking susahnya, sekarang ini uang cari barang minyak goreng, bukan barang cari uang," tegasnya.
Mufti pun menegaskan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena panic buying, tetapi osongnya stok di pasar.
“Tidak ada orang serbu-serbu borong barang, wong barangnya enggak ada,” seloroh Mufti.
Di akhir, legislator dapil Jawa Timur II tersebut juga menyoroti kegagalan Kementerian Perdagangan dalam membangun link and match antara pemegang DMO dan perusahaan pengemasan minyak goreng.
Dirinya mendapat banyak keluhan dari perusahaan pengemasan minyak goreng.
Dia mengatakan banyak perusahaan kesusahan dapat pasokan minyak goreng dari penyuplai dan banyak sekali karyawan yang terdampak karena operasional pabrik berhenti.