Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
KPUD Khawatir Pengurangan Tahapan Rawan GugatanJumat, 16 Oktober 2009 – 06:48 WIB
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar Rinda Desianti mengatakan, sesuai Undang-Undang 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, di mana tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai 6 bulan sebelum pemungutan suara dan berakhir 2 bulan setelah pemungutan suara. Jika pemungutan suara yang diajukan KPUD Kukar 1 Mei 2010, artinya tahapan pemilu dimulai awal bulan depan.
“Sesuai time schedule, tahapannya dimulai bulan depan. Di mana, pelantikan PPS dan PPK (panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan, Red.) juga pada 2 November 2009 nanti,” tambahnya.
Ditambahkannya, jika ada salah satu tahapan yang dikurangi waktu pelaksanaannya, dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan pesta rakyat tersebut. “Misalnya, tahap pemutakhiran data yang seharusnya 150 hari dikurangi. Bisa jadi, pengurangan itu malah menjadi senjata bagi mereka yang ingin menggugat hasil pilkada. Tambah repot,” katanya.