Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat

KPUD Khawatir Pengurangan Tahapan Rawan Gugatan

Jumat, 16 Oktober 2009 – 06:48 WIB
Mendagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat - JPNN.COM
SK Mendagri menyebutkan, masa jabatan Sjahcruddin 15 bulan terhitung sejak dilantik 22 Desember lalu. Artinya, selama ini nota keuangan dan hal-hal pemerintahan lainnya di Kukar ditandatangani pejabat yang sudah pensiun. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, sehingga membuat Faroek setuju pilkada Kukar dipercepat.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar Rinda Desianti mengatakan, sesuai Undang-Undang 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, di mana tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai 6 bulan sebelum pemungutan suara dan berakhir 2 bulan setelah pemungutan suara. Jika pemungutan suara yang diajukan KPUD Kukar 1 Mei 2010, artinya tahapan pemilu dimulai awal bulan depan.

“Sesuai time schedule, tahapannya dimulai bulan depan. Di mana, pelantikan PPS dan PPK (panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan, Red.) juga pada 2 November 2009 nanti,” tambahnya.

Ditambahkannya, jika ada salah satu tahapan yang dikurangi waktu pelaksanaannya, dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan pesta rakyat tersebut. “Misalnya, tahap pemutakhiran data yang seharusnya 150 hari dikurangi. Bisa jadi, pengurangan itu malah menjadi senjata bagi mereka yang ingin menggugat hasil pilkada. Tambah repot,” katanya.

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menantang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar untuk mempercepat pemilihan kepala daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News