Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, 'Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Tahun ini digelar 244 pemilukada. Rinciannya, tujuh pemilukada gubernur-wakil gubernur, 202 pemilukada bupati-wakil bupati, dan 35 walikota-wakil