Mendikbud Sampaikan Usulan ke BKN soal Gaji PPPK dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Polemik pembayaran gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari guru honorer K2 (kategori dua) mendapat perhatian Mendikbud Muhadjir Effendy.
Menteri Muhadjir berkeinginan agar gaji PPPK ini tidak diambil dari APBD karena banyak daerah yang akan keberatan. Akan lebih baik bila diambilkan dari DAU (dana alokasi umum) yang merupakan kucuran dari APBN.
"Kemarin kami sudah bicara ke Badan Kepegawaian Negara, kalau bisa gajinya diambil dari DAU. Jangan dari APBD karena pasti nanti sulit. Daerah akan keberatan juga," ujar Muhadjir Effendy, Kamis (24/1).
Guru besar di Universitas Muhammadiyah Malang ini menyampaikan, honorer masih sangat dibutuhkan sebagai guru pengganti. Apalagi banyak guru PNS yang pensiun, penambahan sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, atau sebagai pengganti guru yang meninggal maupun mengundurkan diri.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2
Namun, adanya moratorium penerimaan CPNS berakibat pada penumpukan kekurangan guru.
Guru honorer K2. Foto: JPG