Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding
Lebih lanjut, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan sanksi kedua adalah AKBP M berupa administratif yakni rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru.
Seperti, korban mengaku sebanyak 12 kali diperkosa oleh AKBP M. Pengakuan korban tertuang dalam BAP.
Masing-masing pada Oktober sebanyak 3 kali, November 2 kali, Desember 2 kali, Januari 3 kali, dan Februari 2 kali.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah melakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," terang Agoeng.(mcr29/jpnn)