Mentan Syahrul Tak Biarkan Alih Fungsi Lahan
“Pemerintah daerah, saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan memoertahankan lahan pertanian,” pinta Syahrul.
Namun demikian, Syahrul tak menampil jika konversi itu juga bisa dilakukan. Tapi menurutnya harus ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian.
"Syaratnya memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut," terangnya.
Terpisah, akademisi dari Universitas Tangjungpura (Untan), Radian memberikan acungan jempol terhadap ketegasan Mentan Syahrul yang memberikan perlawanan keras pada aktivitas alih fungsi lahan. Sebab, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada tiga sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia.
Kerugian pertama, sebut Radian, alih fungsi lahan pertanian bakal membuat kesejahteraan petani menurun. Akibatnya bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke non-pertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, itu akan menambah angka pengangguran.
“Kemudian sisi negatif kedua, Radian menjelaskan, semakin mengurangi ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya,” ungkapnya.
"Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur," tutup Radian.
Berdasarkan rilis BPS, tahun 2018 terdapat 7.105.145 hektar lahan baku sawah yang disahkan melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 399/KEP-23.3/X/2018 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional 2018.