Menteri Yasonna Janji Kejar Aset Maria Lumowa di Luar Negeri, Semangat Pak!
Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa, akan habis pekan depan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun.
Maria menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun tahun terakhir, setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak.
Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut didapati sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: