Minyakita Ramai Dijual di TikTok, Harganya, Ampun!
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita akibat melanggar aturan.
"Serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Kamis (9/2).
Zulkifli mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas HET sebesar Rp 14 ribu per liter.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif.
Menurutnya, pengusaha bisa dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Lebih lanjut, pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bukan cuma di dunia maya, pemerintah juga gencar melakukan penertiban di lapangan.
Pekan lalu, Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Menteri Perdagangan berhasil membongkar penimbunan 555 ribu liter Minyakita kemasan botol di salah satu gudang di kawasan Cilincing Jakarta Utara.