Misbakhun: Banyaknya Produk Jasa Keuangan Tak Diimbangi dengan Literasi
jpnn.com, JAKARTA - Prof. Jimly Asshidduqie memaparkan bahwa OJK lahir dari semangat reformasi untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan.
Dia keberadaan OJK independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK sejauh ini masih belum optimal.
Menurutnya, hal itu terlihat dari ketidakmampuan OJK menghentikan praktik investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga robot trading ilegal.
"Banyaknya produk jasa keuangan yang ada saat ini juga belum diimbangi dengan tingginya literasi di kalangan masyarakat, sehingga berisiko memunculkan benturan yang merugikan investor," ucapnya.
Selain itu, perizinan di sektor keuangan Indonesia masih memungkinkan para pengusaha melakukan konglomerasi di sektor keuangan. Sebab banyak perusahaan saat ini bisa mendapatkan IPO, serta mendirikan beberapa perusahaan lainnya yang terintegrasi atus sama lain.
Misbakhun mendorong OJK sebagai regulator keuangan nasional harus dapat melaksanakan tugas dan mengimplementasikan ketentuan dengan baik, serta menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional.
"Mengingat industri jasa keuangan nasional memiliki potensi besar. Setidaknya aset yang dimiliki Indonesia sudah mencapai Rp 17 ribu triliun. Bahkan jika tidak terjadi pandemi Covid-19, jumlahnya diperkirakan melebihi Rp 20 ribu triliun," ujar Misbakhun.