Dia menyebutkan bahwa ketika pihaknya menerima putusan itu, akan langsung diserahkan kepada DPRD Kota Dumai untuk ditindaklanjuti. "Jadi kewenangan KPUD Kota Dumai hanya sebatas melaksanakan dan menghasilkan Pemilu Kada Dumai. Selanjutnya akan diserahkan ini akan diproses lebih lanjut kepada pihak terkait," ucapnya. (yud/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penetapan KPU Dumai tentang hasil Pemilukada Kota Dumai yang menempatkan pasangan calon