MK Putuskan Caleg Pakai Suara Terbanyak
Nomor Satu Tak Otomatis LolosRabu, 24 Desember 2008 – 06:11 WIB
”Dengan membatalkan pasal 214 huruf a sampai e, penetapan calon terpilih dilakukan berdasar siapa yang meraih suara terbanyak. Akibatnya, sistem zipper, yakni sistem di mana partai menempatkan minimal satu perempuan di antara tiga calon, menjadi tidak berguna,” katanya beralasan.
Dikabulkannya gugatan UU Pemilu juga membawa angin segara bagi parpol yang mengajukan gugatan atas UU Pilpres. ”Kami berharap MK bisa bersikap bijak dan adil dalam memutuskan uji materi UU Pilpres ini,” ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di gedung MK kemarin. Dia juga mengatakan, jika memperhatikan materi gugatan, MK pasti mengabulkan. ”UU Pilpres bertentangan dengan UUD dan proses berdemokrasi,” tambahnya.
Selain Hanura, parpol yang mengajukan gugatan UU Pilpres adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). ”Gugatan ini merupakan bentuk perjuangan Partai Hanura untuk kepentingan bangsa agar tak terjebak dalam status quo,” tegasnya.