MK Tolak Gugatan Pemilukada Sambas
Kamis, 28 April 2011 – 20:36 WIB
Mahkamah berpendapat, penggugat dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). “Menurut mahkamah pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalm permohonan ini,” kata hakim Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/4).
Karenanya, gugatan ditolak. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
Selasa, 21 Mei 2024 – 18:57 WIB - Pilkada
Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:05 WIB - Parpol
Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Anji Digugat Cerai, Sarwendah Tak Temani Ruben Onsu
Rabu, 22 Mei 2024 – 04:56 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Perintah Penangkapan PM Israel dan Pemimpin Hamas
Selasa, 21 Mei 2024 – 23:58 WIB - Kesehatan
9 Makanan Tinggi Protein yang Bikin Proses Penurunan Berat Badan Makin Mudah
Rabu, 22 Mei 2024 – 02:00 WIB - Jateng Terkini
Bagikan Dividen, Indosat Siapkan AI dengan Nvidia & Tambah BTS 4G Sampai Indonesia Timur
Rabu, 22 Mei 2024 – 00:06 WIB - Humaniora
Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
Rabu, 22 Mei 2024 – 00:02 WIB