MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tercapai. Kemarin (24/9) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.
Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum.
Yang dipermasalahkan kubu Susno adalah pasal 10 ayat 2 yang berbunyi: Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Penanganan MRCCC Siloam Hospitals Sudah Canggih, Pasien Kanker Tak Perlu ke Luar Negeri
Kamis, 30 Mei 2024 – 10:54 WIB - Hukum
Pengakuan SYL: Ibu Nayunda Nabila Mengkritik Bayaran Tampil di Kementan
Kamis, 30 Mei 2024 – 10:51 WIB - Hukum
SYL Blak-blakan soal Alasan Sering Memberikan Uang kepada Nayunda Nabila
Kamis, 30 Mei 2024 – 07:24 WIB - Humaniora
Orientasi PPPK Guru Tujuh Gelombang
Kamis, 30 Mei 2024 – 07:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
Kamis, 30 Mei 2024 – 07:02 WIB - Dahlan Iskan
Kaget Reuni
Kamis, 30 Mei 2024 – 07:13 WIB - Gosip
Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Akhirnya Terima Sertifikat Miliknya
Kamis, 30 Mei 2024 – 05:59 WIB - Jateng Terkini
Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Begini Kronologinya
Kamis, 30 Mei 2024 – 08:36 WIB - Investasi
Analis Rekomendasikan Saham BBRI, Ini Alasannya
Kamis, 30 Mei 2024 – 07:06 WIB