Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Permohonan Susno Diadji

Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
MK Tolak Permohonan Susno Diadji - JPNN.COM
JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tercapai. Kemarin (24/9) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

''Dalam pokok perkara, (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,'' ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan amar putusan di gedung MK.

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan tidak terbukti dan tidak memiliki alasan hukum.

Yang dipermasalahkan kubu Susno adalah pasal 10 ayat 2 yang berbunyi: Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close