MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
''Adapun dalil pemohon mengenai whistle blower, mahkmah berpendapat bahwa UU a quo (UU yang diujikan) memang tidak mengatur whistle blower,'' kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.
Soal hal itu, MK sependapat dengan keterangan pemerintah yang menyatakan bahwa kerumitan posisi whistle blower mengakibatkan para perumus UU No 13 Tahun 2006 memutuskan tidak memasukkan whistle blower dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, menurut MK, pasal 10 yang terdiri atas tiga ayat harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban, dan pelapor. Bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beriktikad baik.