MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
Yang ketiga, Hamdan menganggap, kejahatan korupsi hanya dapat diungkap dengan cara-cara yang luar biasa. Nah, salah satu cara umum yang dikenal dalam mengungkap kejahatan jenis itu adalah dengan menarik keluar salah satu mata rantai jaringannya dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan kepadanya.
Putusan MK tersebut sangat mengecewakan kubu Susno. Salah seorang anggota tim kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, khawatir ke depan tidak ada lagi orang yang berani mengungkapkan skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat penting. ''Ke depan tidak akan ada lagi whistle blower. Tetapi, bagaimanapun, kami tetap menghormati putusan MK itu,'' katanya setelah sidang. (kuh/c6/dwi)