Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Tolak Permohonan Susno Diadji

Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
MK Tolak Permohonan Susno Diadji - JPNN.COM
Perlindungan tersebut, terang MK, merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi saksi, korban, dan pelapor selaku warga negara yang baik dalam membantu penegakan hukum untuk mengungkap terjadinya tindak pidana. Namun, jika saksi yang juga tersangka mendapatkan penghargaan, kesaksiannya dapat dipertimbangkan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Tetapi, MK menilai, ada pilihan yang dilematis secara hukum. Di satu sisi, MK memahami dalil pemohon yang menyatakan bahwa bila pasal tersebut tetap dibiarkan, akan banyak orang yang takut melapor dan memberikan kesaksian dalam kasus yang sama. Sebab, mereka takut dijadikan sasaran kriminalisasi tanpa mendapatkan perlindungan.

Namun, MK memahami pandangan pemerintah bahwa apabila pasal tersebut ditiadakan, bisa timbul kemungkinan atau membuka pintu bagi pelaku tindak pidana untuk berlindung dan menyelamatkan diri dengan tidak adanya pasal itu.

Salah seorang hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam uji materi tersebut. Dia menyebut, terdapat tiga hal yang menjadi dasar MK seharusnya mengabulkan permohonan Susno.

JAKARTA - Keinginan Komjen Pol Susno Duadji untuk keluar dari penjara dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close