MK Tolak Permohonan Susno Diadji
Sabtu, 25 September 2010 – 04:44 WIB
Tetapi, MK menilai, ada pilihan yang dilematis secara hukum. Di satu sisi, MK memahami dalil pemohon yang menyatakan bahwa bila pasal tersebut tetap dibiarkan, akan banyak orang yang takut melapor dan memberikan kesaksian dalam kasus yang sama. Sebab, mereka takut dijadikan sasaran kriminalisasi tanpa mendapatkan perlindungan.
Namun, MK memahami pandangan pemerintah bahwa apabila pasal tersebut ditiadakan, bisa timbul kemungkinan atau membuka pintu bagi pelaku tindak pidana untuk berlindung dan menyelamatkan diri dengan tidak adanya pasal itu.
Salah seorang hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam uji materi tersebut. Dia menyebut, terdapat tiga hal yang menjadi dasar MK seharusnya mengabulkan permohonan Susno.