Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar
Selain tujuh tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.
Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto. Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.
"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan 7 tersangka lainnya," beber Nasriadi.
Alizar, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, proses pencarian aset hasil korupsi yang terkait dirinya tetap berlanjut.
Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp 46,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank BUMN cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.