Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar
"Tersangka Suyanto ini mendapat 10 debitur, dengan keuntungan yang didapatnya Rp 900 juta," kata Nasriadi, Kamis (17/10).
Sementara kades yang sudah meninggal dunia bernama Alizar mendapat 42 debitur dengan keuntungan Rp 4,2 miliar.
Selanjutnya, Nasriadi mengatakan bahwa dua tersangka bernama Sunli dan Bagdiator, kini ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau. Kedua sudah ditahan.
Kedua tersangka ini mendapat 71 debitur, dengan keuntungan Rp 7,1 miliar.
Tersangka berikutnya, Joko Setiono pekerja wiraswasta, mendapat 196 debitur, dengan keuntungan Rp 19,6 miliar.
Suyoko, ketua kelompok tani, mendapat 92 debitur, dengan keuntungan Rp 9,2 miliar, dan Hartono seorang kontraktor, mendapat 39 debitur, dengan keuntungan Rp 3,9 miliar.
"Jadi, modus para tersangka ini mencari para debitur. Kemudian uang dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada debitur. Selebihnya mereka nikmati untuk kepentingan pribadi," kata Nasriadi.
Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita uang tunai Rp 313 juta, dua unit mobil Ford dan Fortuner serta dokumen-dokumen.