Mungkinkah Pilkada Serentak Ditunda untuk Cegah Klaster Baru COVID-19?
Nurul juga menggarisbawahi temuan Bawaslu jika ada lebih dari 200 daerah yang tidak mematuhi protokol COVID-19 saat pendaftaran peserta Pilkada yang lalu.
"Selama tidak ada komitmen dari penyelenggara pemilu, pihak paslon, dan pihak keamanan untuk menerapkan dan mematuhi protokol COVID-19 secara ketat berikut sanksi yang tegas … risikonya besar jika pilkada terus dilanjutkan," tambah Nurul.
Opsi menunda Pilkada 'sudah tidak relevan lagi'
Menanggapi beberapa seruan agar Pilkada 2020 ditunda, August Mellaz dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menilai saat ini opsi tersebut sudah tidak relevan lagi.
Ia mengingatkan sejak awal karena pandemi, pihak penyelenggara telah menunda tahapan Pilkada sambil memantau perkembangan kasus di Indonesia, sebelum akhirnya sebuah keputusan politik diambil untuk memundurkan Pilkada ke 9 Desember 2020.
"Saat itu pihak penyelenggara sebenarnya tidak berkehendak melanjutkan Pilkada. Tetapi kalaupun tetap diselenggarakan, mereka mengajukan beberapa syarat," kata August.
Ia menambahkan syarat yang diajukan penyelenggara adalah penerapan protokol kesehatan dan penambahan anggaran agar protokol tersebut terjalankan.
"Dan semua syarat yang diajukan oleh penyelenggara itu sudah dipenuhi oleh pemerintah, termasuk penambahan anggaran yang diambil dari APBN dan APBD," tambahnya.