Nazar Pinjam Bendera untuk Gasak Uang Negara
Rabu, 19 Oktober 2011 – 22:33 WIB
Karenanya saat penandatangaan perjanjian kerja pada 22 September 2008, bukan Ahmad Arifin selaku Dirut PT Alfindo yang tanda tangan kontrak, tetapi justru Marisi Matondang.
Alih-alih merealisasikan proyeknya, oleh perusahaan Nazaruddin proyek itu disubkontrakkan lagi ke PT Sundaya Indonesia. Berdasarkan perjanjian antara PT Anugrah Nusantara dengan PT Sundaya Indonesia, proyek senilai Rp 8,93 miliar itu disubkonrtrakan menjadi Rp 5,274 miliar.
Nanun ternyata proyek SHS di daerah Mesuji, Tulangbawang, Lampung bermasalah. Sebab, hingga serah terima barang pada 16 Desember 2008 ternyata proyek pemasangan SHS itu tidak terealisasi seluruhnya. Namun Timas tetap meminta agar dalam berita acara ditulis proyek itu sudah 100 pesen.