Nazar Pinjam Bendera untuk Gasak Uang Negara
Rabu, 19 Oktober 2011 – 22:33 WIB
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,729 miliar, yang menjadi keuntungan M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Oleh Nazar dan Neneng, uang itu kemudian dibagi-bagi ke pihak lain.
Di antaranya Rp 77 juta dan USD 2 ribu untuk Timas Ginting, Rp 5 juta dan USD 10 ribu untuk Direktur PSPK Kemenakertrans, Hardy Benry Simbolon. Penerima lainnya adalah Sigit Mustofa yang mendapat Rp 10 juta dan USD 1 ribu, serta dua anggota panitia lelang yaitu Agus Wahyono dan Sunarko masing-masing mendapat Rp 2,5 juta dan USD 3500. Sedangkan Arifin Ahmad selaku Dirut PT Alfindo Nuratama yang dipinjam perusahannya oleh Nazaruddin, mendapat Rp 40 juta.
Akibat perbuatan itu, Timas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 20 tahun.(ara/jpnn)