OJK Dinilai Tak Profesional, Ecky: Silakan Lapor ke DPR
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum pasar modal, Aksioma Lase menilai Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) tidak profesional dalam mengusut dugaan kasus pembobolan Deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Aksioma Lase yang juga pengacara PT Yulie Sekuritas Indonesia ini mengatakan, dugaan kasus pembobolan dana ini dilakukan oleh pemegang saham lama PT Jeje Yutrindo Utama sebesar Rp 27 miliar.
Menurutnya, pembobolah dana ini dilakukan dengan menjaminkan deposito yang selama ini dilaporkan sebagai MKBD sebagai kredit ke Bank Mandiri pada Mei 2015 lalu.
Menurut catatan pada Maret 2018 lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah melakukan suspensi saham Yulie Sekuritas. Suspensi tersebut terkait dengan perusahaan ini belum memenuhi ketentuan MKBD minimal Rp 25 miliar.
Dia menilai adanya pelanggaran aturan pasar modal, perbankan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.
“Sampai dengan 7 bulan sampai hari ini tidak pernah ada info dari OJK yang memproses masalah ini. Tidak pernah dapat info sejauh mana masalah ini (Diproses). OJK mengabaikan tanggung jawab. Seperti apa perlindungan kepada investor kalau OJK tidak bekerja?,” kata Aksioma dalam sebuah diskusi bertajuk “Menggugat Profesionalisme OJK dan Keamanan Dana Investor Publik” di Jakarta, Rabu (3/9/18).
Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memaparkan, tindakan pembobolan ini telah merugikan investor pemegang saham sekitar Rp 27 miliar.
Menurut dia, jika dana kecil saja OJK tak mampu menyelesaikanmya, maka dana besar juga sulit bagi OJK untuk mengusut tuntas.