OJK Terbitkan 901 Surat Sanksi, Pelaku Pasar Modal Jangan Macam-Macam
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi pelaku industri Pasar Modal Indonesia yang tidak taat aturan.
Deputi Komisioner OJK Djustini Septiana menyampaikan surat sanksi ini terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) profesi, 2 sanksi pencabutan izin, dan 11 sanksi pembekuan izin.
Kemudian, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 115 miliar.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.
"Untuk memastikan para pelaku industri Pasar Modal Indonesia senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat," kata Djustini dalam konferensi pers Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan Pasar Modal di kantor OJK, Jakarta, Jumat (14/10).
OJK akan terus melakukan pembinaan dan apabila diperlukan melakukan penindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.
"Kami akan mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka menguatkan pengawasan dan industri untuk meningkatkan perlindungan investor dalam waktu dekat," ungkapnya.
Adapun kebijakan itu di antaranya, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.