Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Memalukan
Sebelum pencabutan laporan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku dapat ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut penyidik sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Andi.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan kejadian berawal pada Kamis (21/04) sekitar pukul 15.30 Wib di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kab. Pandeglang.
“Korban mengantarkan kue, lalu pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku. Ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah," kata Andi.
Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang pada korban. Ketika itu, pelaku melakukan pelecehan kepada korban.
“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp 75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp 100 ribu," sebut Andi.
"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap ke bagian dada korban dan pada 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," sambung Andi. (cuy/jpnn)