Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya
Jumat, 20 Agustus 2021 – 01:05 WIB
Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara. (mai/jambi-independent)