Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya

Jumat, 20 Agustus 2021 – 01:05 WIB
Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara. (mai/jambi-independent)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close