Oknum Caleg Perindo Diduga Terjerat Tindak Pidana Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara Benny Sabdo telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/10).
Ia mengatakan pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo dengan inisial DHR telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.
Menurut Benny, kegiatan kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny menegaskan penegakan hukum pemilu bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus untuk menciptakan keadilan elektoral serta melindungi integritas pemilu.
Ia mengapresiasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, SIK telah bekerja secara profesional, modern dan terpercaya selama proses penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan Bawaslu akan tetap mengawal perkara ini selama proses penyidikan.
Menurut Benny, Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan.
“Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana pemilu ini,” ungkapnya.
Personel penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara adalah AKP Bagus Bonowiyatmo, SH, IPDA Wiga Abadi, SH, MH, BRIPKA Dwi Prasetyo, SH, BRIGADIR Dwi Aulia, SH dan BRIPTU Yuyud Kharisma W, SE.