Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Caleg Perindo Diduga Terjerat Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 11 Oktober 2018 – 21:09 WIB
Oknum Caleg Perindo Diduga Terjerat Tindak Pidana Pemilu - JPNN.COM
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Panwaslu Jakarta Utara Benny Sabdo (kiri) melimpahkan berkas hasil penyelidikan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Utara BRIPKA Dwi Prasetyo pada Kamis (11/10). Foto: Panwaslu Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara Benny Sabdo telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (11/10).

Ia mengatakan pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo dengan inisial DHR telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.

Menurut Benny, kegiatan kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny menegaskan penegakan hukum pemilu bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus untuk menciptakan keadilan elektoral serta melindungi integritas pemilu.

Ia mengapresiasi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, SIK telah bekerja secara profesional, modern dan terpercaya selama proses penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan Bawaslu akan tetap mengawal perkara ini selama proses penyidikan.

Menurut Benny, Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan.

“Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana pemilu ini,” ungkapnya.

Personel penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara adalah AKP Bagus Bonowiyatmo, SH, IPDA Wiga Abadi, SH, MH, BRIPKA Dwi Prasetyo, SH, BRIGADIR Dwi Aulia, SH dan BRIPTU Yuyud Kharisma W, SE.

Pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh oknum caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo berinisial DHR telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News