Bareskrim Ungkap Bentuk Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Kuala Lumpur
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia terkait dengan penambahan jumlah pemilih.
"Menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," kata Djuhandhani di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan pihaknya telah menerima laporan Bawaslu pada Jumat (23/2). Laporan tersebut, kata dia, kemudian diteruskan kepada para penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut selama 14 hari.
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut kemungkinan dikenakan pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Yaitu pasal 544, yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kemudian yang kedua, pasal 545, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," ujarnya.
Dia kemudian mengatakan bahwa proses yang sedang ditangani oleh pihaknya akan dilakukan secara profesional, dan bekerja sama dengan instansi terkait.
"Kami terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk kalau kita dalam satu unsur Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pasti bekerja sama. Namun, dalam hal ini dengan beberapa kementerian terkait kita juga melaksanakan kerja sama untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Kejaksaan bila terpenuhi unsur pidana ataupun alat buktinya.