Oknum PNS Cuti, Diintai Polisi, Terbongkarlah Kelakuannya
Polisi kemudian memeriksa amplop coklat yang diserahkan tersangka.
Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,33 gram.
Pria yang tinggal di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang ini hanya pasrah ketika polisi menggelandangnya ke kantor polisi untuk diperiksa secara intensif.
Oknum ASN tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Tortet.
Polres Kotawaringin Timur beserta jajarannya berkomitmen untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
Dukungan masyarakat dengan memberikan informasi, sangat membantu dalam upaya memberantas narkoba di daerah ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto membenarkan bahwa IR merupakan ASN yang bertugas di bagian administrasi salah satu fasilitas kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan. Saat kejadian, oknum ASN tersebut sedang cuti.
Dinas Kesehatan menyerahkan sepenuhnya penanganan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib. Apalagi, peristiwa ini terjadi saat di luar kegiatan kedinasan. (antara/jpnn)