Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti

Rabu, 16 Maret 2022 – 23:40 WIB
Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tertangkapnya seorang oknum PNS Pemkab Tangerang oleh Densus 88 Antiteror.

Dia menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang pemerintah.

Dia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.

“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Jika ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” tegas Menteri Tjahjo, Rabu (16/3).

Dia menyebutkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa yang sering disebutkan Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan. Menteri Tjahjo berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo langsung bereaksi saat oknum PNS ditangkap Densus 88, sanksi berat menanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News