Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang
Jumat, 01 Januari 2021 – 11:05 WIB
Korban menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku SR tersebut palsu setelah beberapa menit kemudian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa peralatan untuk mencetak uang palsu."
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, dengan persangkaan pasal 36 ayat 3 dan ayat 1 atau 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar rupiah," pungkasnya. (wan/radarlombok)