Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang

Jumat, 01 Januari 2021 – 11:05 WIB
Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang - JPNN.COM
Saat perilisan barang bukti pelaku SR di Polres Lombok Timur. Foto: Janwari/radar lombok

Korban menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku SR tersebut palsu setelah beberapa menit kemudian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta  dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa peralatan untuk mencetak uang palsu."

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, dengan persangkaan pasal 36 ayat 3 dan ayat 1 atau 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar rupiah," pungkasnya. (wan/radarlombok)

Pria yang berprofesi sebagai PNS di lingkungan Pemprov NTB, SR (37) dibekuk Tim Puma dan Unit Tipidter Polres Lombok Timur.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close