Oknum Polri Dekat dengan Bos Tambang, Pakar: Potensi KKN, Ganggu Integritas
Selain itu, kata dia, diperlukan juga proses yang obyektif dalam setiap tahap-tahap penegakan hukum. "Obyektivitas dalam penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh para aparatur yang profesional, dan memiliki integritas moral yang tinggi," kata dia.
Suparji menyebut pembenahan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi, bahkan mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim.
Namun, lanjutnya, yang dimaksudkan adalah pembenahan untuk memperkuat institusi (institutional capacity building) untuk menghadirkan suatu lembaga penegakan hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran dan keadilan hukum, tanpa dipengaruhi intervensi dalam bentuk apa pun dari luar, termasuk motif-motif uang dan politik.
"Bukan menuduh, tetapi merupakan suatu konsekuensi dari suatu hubungan relasi yang saling menguntungkan dan saling bergantung satu dengan yang lain akan memunculkan persekongkolan hukum yang dapat berdampak pada penerapan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas," ujarnya. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: