Oktober, KPUD Bermasalah Diproses
Jumat, 18 September 2009 – 07:43 WIB
Sebagai contoh menurut Putu Artha, di KPUD Maluku Utara misalnya, terindikasi adanya kursi yang bergeser. Tepatnya, ada perbedaan hitungan dari KPU kabupaten/kota dengan yang di provinsi. "Dalam penghitungan di KPU kabupaten/kota, salah satu partai mendapat sekian kursi. Namun ketika di KPU provinsi, hasilnya ternyata berbeda," terang Putu Artha pula.
Dijelaskannya pula, bahwa untuk sidang DK bagi KPU provinsi, itu nanti akan diadakan di KPU pusat, sementara untuk KPU kabupaten/kota dilaksanakan di KPU provinsi. "Jika terbukti bersalah, tentu anggota KPU bersangkutan harus diganti," jelas Putu, sambil menambahkan bahwa penggantinya kelak adalah dari anggota cadangan KPU. (dyn/agm/ito/JPNN)