Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari

Rabu, 31 Januari 2018 – 08:37 WIB
Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari - JPNN.COM
Sopir taksi konvensiaonal mangkal di pinggir jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon. Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/Banten Raya/dok.JPNN.com

"Kemenhub jangan ragu-ragu. Peraturan menteri ini tinggal dijalankan, tergantung niatan," tuturnya.

Ateng justru mempertanyakan kenapa aksi demo penolakan baru terjadi setelah Permenhub Nomor 108 hendak dijalankan. Padahal, setelah diundangkan dan masa sosialisasi, Ateng melihat tidak ada kontroversi.

Terkait pembatasan kuota dalan suatu wilayah, Ateng menyatakan bahwa DPP Organda memahami dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan sangat penting. Bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi.

"Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi adalah over supply. Selain menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi," tutur Ateng kemarin (30/1).

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa tidak mungkin lagi menolak keberadaan taksi online.

Karena sudah menjadi kebutuhan dan sejalan dengan perkembangan teknologi. Lantaran kebutuhan masyarakat pada transportasi yang lebih efisien.

”Taksi online itu (berbentuk) semacam koperasi jadi sistemnya sebenarnya sesuai dengan UUD. Cuma butuh aturan teknis. Bahwa kebutuhan orang akan taksi online itu suatu kebutuhan yang tidak bisa dibendung,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (30/1).

Dia membandingkan, keberadaan taksi online seperti dengan e-commerce. Dia menyebutkan bahwa supermarket atau pusat perbelanjaan tentu tidak boleh memprotes keberadaan pasar tersebut.

Permenhub Nomor 108 dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaran angkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close