Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari

Rabu, 31 Januari 2018 – 08:37 WIB
Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari - JPNN.COM
Sopir taksi konvensiaonal mangkal di pinggir jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon. Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/Banten Raya/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, belum juga reda.

Organisasi Angkutan Darat (Organda), yang membawahi pengelola taksi konvensional, menyarankan agar peraturan yang mengatur soal angkutan sewa khusus itu tetap dijalankan pada Februari nanti.

Sekjen Organda Ateng Aryono mengatakan, Permenhub Nomor 108 adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaran angkutan.

"Kehadiran pemerintah sangat memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, serta memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," ungkapnya, Selasa (30/1).

Sikap Organda, menurut Ateng, dikarenakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 merupakan keputusan bersama. Dalam hal ini DPP Organda mengambil sikap mendukung pemerintah dalam pelaksanaan Permenhub Nomor 108 .

Lebih jauh Ateng mengimbau kepada pemerintah untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan agar terjadi proses kedisiplinan penyelenggaraan angkutan umum. “Pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam proses penindakkan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Permenhub Nomor 108 harus tetap dijalankan pada Februari nanti. Sesuai aturan bahwa peraturan harus dijalankan tiga bulan setelah diundangkan.

Permenub Nomor 108 mulai diundangkan pada 1 November 2017. Menggantikan Permenhub 26/2017.

Permenhub Nomor 108 dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaran angkutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close