Pak Guru Dipukul Muridnya, Tiba di Rumah Salat, Lantas…
Sabtu, 03 Februari 2018 – 07:01 WIB
Dia mengatakan, siswa yang menjadi pelaku pemukulan itu bisa diproses hukum sesuai dengan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Retno menyatakan bahwa KPAI segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri duduk perkara kasus tersebut.
Kepada media massa, Retno berpesan supaya identitas anak yang diduga sebagai pelaku itu dirahasiakan. (ghi/luq/lyn/idr/wan/c11/ttg)