Pakar Perbankan Minta Polri Tak Paksakan Kasus Perdata ke Ranah Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen meminta agar Bareskrim Polri tidak memaksakan sebuah perkara perdata masuk ke ranah pidana.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menegaskan bahwa penanganan sebuah perkara perdata harus diselesaikan pula secara perdata.
Hal ini disampaikan Yunus Husen usai diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan debitur bermasalah Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku Direksi PT Ratu Kharisma mengajukan permohonan kredit dengan 20 direksi, komisaris, dan karyawan Bank Swadesi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/7).
“Penyelesaian sengketa kasus perdata harus mengedepankan perdatanya, bukan pidana,” kata Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7).
Dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum perbankan, Yunus memberi pandangan kepada penyidik terkait penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan yang menjerat ke-20 tersangka.
Dia menilai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bukanlah ranah pidana melainkan kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki melalui kesepakatan kedua pihak yang berperkara.
“Jadi, Pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tetapi langkah yang diperintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK,” jelas Yunus.
Lebih jauh Yunus mengatakan bahwa dalam beberapa kasus banyak bank dilaporkan secara pidana oleh debitur-debitur bermasalah. Langkah debitur nakal tersebut menurutnya adalah modus agar terbebas dari kewajibanya.