Para Penambang Emas Tanpa Izin di Kuansing Ditangkap Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 11 pelaku penambangan emas tanpa izin di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan aparat gabungan Polda Riau pada Rabu (5/5/2021).
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan sebelas penambang ilegal itu beroperasi di dekat areal perkebunan sawit milik Perusahaan PT Citra Plasma.
Sebelas tersangka yang diringkus itu adalah SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD dengan barang bukti antara lain 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 selang, 20 tenda lapangan, 6 mesin penyedot, air raksa, dan sejumlah peralatan lainnya.
Hingga saat ini, aparat Polda Riau di bawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih berada di lapangan untuk mengamankan barang bukti dan mencari pelaku lainnya.
Terkait aksi selanjutnya, Teddy Ristiawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kasus ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda," imbuh perwira jebolan Akpol 1998 ini.
Para pelaku nantinya dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dengan denda Rp100 miliar.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi terjadi di beberapa lokasi dan diduga telah berlangsung sekitar 10 tahun terakhir.