Parah, Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Batam, Pakar Hukum Ini Berkata
Selasa, 29 Maret 2022 – 09:44 WIB
Saiful menyebut apabila terdapat unsur kesengajaan dan mengakibatkan menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara maka terhadap orang yang melakukannya dapat dikenakan ancaman pidana.
"Paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," ujar Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu.
Ketentuan sanksi pidana itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (cr1/fat/jpnn)