Partai Bisa Ganti Calon Jika Gagal Tes Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA - Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI menjalani tes kesehatan di RSAL Mintohardjo, Jakarta, Sabtu (23/9).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan, jika ada pasangan cagub-cawagub DKI gagal dalam tes kesehatan, maka partai politik yang mengusung diberi kesempatan untuk mengganti tokoh.
Parpol yang mengusung cukup melampirkan dokumen untuk verifikasi dan mengikuti prosedur tes kesehatan.
"Misal ada pasangan gubernur dan wakil gubernur tidak lolos, KPU segera mengumumkan untuk menggantikan calonnya," kata Sumarno.
Sumarno menjelaskan, hasil tes pemeriksaan kesehatan sangat penting. Apabila tidak memenuhi kualifikasi atau tidak sehat secara jasmani dan menggunakan narkotika, maka KPU DKI tidak akan meloloskan pasangan calon tersebut.
Menurut Sumarno, pemeriksaan kepada pasangan calon meliputi tes fisik dan rohani. Di mana, ada ratusan soal tertulis yang harus dijawab oleh pasangan calon. Selain itu, ada interview dari tim psikiater.
"Kemudian nanti dirumuskan secara mental sehat atau tidak," ucap Sumarno.
Hasil pemeriksaan harus diterima oleh KPU DKI pada 28 September 2016.