Partai Garuda Anggap Putusan MK Ngawur, Tidak Sesuai UUD 1945
"Ini adalah sebagai wujud kepastian hukum (legalitas) atas hasil verifikasi Partai Politik. Selain itu, juga sejalan dengan prinsip keadilan hukum," kata Abdullah.
Dia menilai verifikasi di tiap pemilu juga bertentangan dengan kebiasaan adminsitratif yang sudah diterapkan di Indonesia, dimana Pemohon dapat mengambil contoh untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), hanya dilakukan verifikasi dan tes pada saat mengajukan saja dan alangkah bertele-tele nya apabila secara berkala para pengemudi harus terus melakukan tes dan uji kelayakan sebagai pengemudi yang tentunya praktek praktek seperti ini adalah pemborosan dan sangat melelahkan bagi Pemohon dan partai politik lainnya yang telah lolos verifikasi pemilu 2019.
"Ketika partai politik dinyatakan lulus verifikasi persyaratan, maka hasil verifikasi tersebut terus melekat dan oleh karenanya berhak berkontestasi dalam Pemilu-Pemilu berikutnya tanpa perlu dilakukan verifikasi ulang," katanya.
Menurutnya, ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi kembali untuk Pemilu selanjutnya.
Partai Garusa menilai, Mahkamah sekarang membuat keputusan justru mengabaikan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
"Mahkamah justru membuat cluster baru ketidakadilan dan ketidaksamaan di mata hukum, yaitu cluster yang lolos PT dan cluster yang belum lolos PT termasuk parpol baru. Jadi keputusan MK ini ngawur!" Kata Abdullah. (dil/jpnn)